Statistik Pengunjung blog AL BAHRAIN 4

Rabu, 19 Oktober 2011

Sucikan Diri Dengan Zakat

Oleh: Wilnan Fatahillah


Alhamdulillah perjuangan kita
menyelesaikan puasa di bulan
Ramadan tahun 14.. H akan
segera berakhir dalam
beberapa hari ke depan ini. Di
satu sisi kita bersyukur dan besuka-cita atas selesainya
Ramadan tetapi di sisi lain kita
menangis karena tidak tahu
apakan Alloh SWT masih akan
memberikan kesempatan
kepada kita untuk bertemu dengan Ramadan tahun
depan. Dengan menyelesaikan puasa
Ramadan berarti kita telah
lulus dari ujian yang diberikan
oleh Alloh melalui menahan
lapar dan perbuatan yang sia-
sia. Namun demikian sebelum kita bersuka-ria menyambut
datangnya ‘Iedul Fitri, ada
baiknya kita diingatkan akan
satu kewajiban yang harus
ditunaikan oleh seluruh umat
Islam menjelang berakhirnya puasa Ramadan, yaitu
menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan
kewajiban bagi satu-satunya
umat Islam. Tidak
memandang apakah dia kaya
atau miskin, orang merdeka
atau budak, orang dewasa atau anak kecil, lelaki atau
perempuan, semuanya
berkewajiban menunaikan
zakat fitrah setahun sekali.
Adapun bentuknya adalah
satu sho’ bahan makanan yang dimakan sehari-hari di
tempat tinggalnya masing-
masing. Kalau di Indonesia,
zakat fitrah dapat
diwujudkan dalam bentuk
beras, yang setara dengan 2.751 kg. Di dalam sebuah hadits dari
Abdullah bin Umar, dia
berkata: “Rosulalloh
mewajibkan zakat fitrah
sebanyak satu sho’ kurma
atau satu sho’ gandum kepada budak dan orang merdeka
dan laki-laki dan perempuan
dan anak kecil dan orang tua
dari orang-orang Islam dan
beliau memerintahkan agar
diserahkan sebelum orang- orang keluar mengerjakan
sholat hari raya.” (HR.
Bukhari). Dalam hadits
tersebut tersirat bahwa
kewajiban zakat berlaku
untuk semua orang dan tidak ada kecualinya. Bahkan,
seorang bayi yang baru lahir
menjelang ‘Iedul Fitri pun
mempunyai kewajiban untuk
menunaikan zakat. Ada kefahaman yang kurang
pas di kalangan masyarakat
Indonesia yang beranggapan
bahwa kewajiban
menunaikan zakat fitrah
hanya berlaku bagi yang mampu saja sedangkan yang
tergolong sebagai fakir miskin
tidak berkewajiban
menunaikan zakat fitrah
tetapi hanya menerimanya
sebagai salah satu mustahiq (penerima) zakat. Menilik
makna yang tersirat dalam
hadits diatas maka baik yang
kaya maupun yang miskin
semuanya wajib menunaikan
zakat fitrah. Lantas bagaimana kalau ada
satu keluarga untuk makan
sehari-hari saja tidak cukup,
apalagi untuk membayar
zakat fitrah? Jawaban dari
pertanyaan ini sebenarnya terletak pada kearifan dari
petugas yang ditunjuk
sebagai amil zakat. Tugas amil
zakat seharusnya tidak hanya
menerima dan membagi zakat
saja, tetapi harus bisa mendata siapa-siapa yang tergolong
fakir miskin di lokasinya
bertugas, mengusahakan agar
kepada orang-orang tersebut
dapat diberikan pinjaman
beras/bahan makanan pokok lainnya yang diperlukan
untuk membayar zakat fitrah
keluarganya, dan
memberikan bagian zakat
fitrah yang lebih banyak bagi
keluarga tersebut agar mampu membayar hutang
dan memanfaatkan kelebihan
yang diterimanya untuk
merayakan ‘Iedul Fitri.
Dengan pendekatan seperti itu
umat muslim yang tergolong fakir miskin tetap dapat
menunaikan kewajiban zakat
fitrahnya tanpa rasa berat hati
dan dapat merayakan ‘Iedul
Fitri bersama keluarganya.
Sebaliknya, bagi keluarga yang kaya, diuji oleh Alloh
apakah dia sanggup dan ikhlas
menyisihkan sebagian
hartanya untuk membantu
saudaranya yang tidak
seberuntung dia di dalam urusan materi. Menunaikan zakat fitrah
bukan hanya untuk
menggugurkan kewajiban
sebagai seorang muslim tetapi
juga memiliki arti penting
lainnya. Dalam bahasa arab, kata fitrah di dalam zakat
fitrah mempunyai arti suci
sehingga salah satu fungsi
zakat fitrah yang diserahkan
oleh setiap muslim berfungsi
sebagai pembersih (pensuci) bagi dirinya dari segala
perbuatan jelek yang
dikerjakannya selama bulan
Ramadan. Hal ini sebagaimana
disebutkan di dalam hadits
dari Abdullah bin ‘Abbas, dia berkata: “Rasulalloh
mewajibkan zakat fitrah
bertujuan agar mensucikan
orang yang berpuasa dari
laghwun (perbuatan yang sia-
sia) dan perbuatan maksiat dan sebagai warana untuk
memberikan makan kepada
orang-orang miskin.” (HR.
Abu Dawud). Bahkan di dalam
hadits riwayat dari Abu Hafs
bin Syahiin disebutkan bahwa pahala puasa Ramadan
seseorang dapat terangkat ke
langit dan diterima oleh Alloh
jika dia sudah menunaikan
zakat fitrah.
Pertanyaan terakhir, mumpung ‘Iedul Fitri masih
beberapa hari lagi, tanyalah
pada masing-masing diri –
sudahkah kewajiban
menunaikan zakat fitrah bagi
keluarga kita laksanakan? Kalau belum, ayo… hubungi
amil zakat setempat dan
tunaikan zakat fitrahnya agar
diri kita dapat tersucikan dari
berbagai perbuatan sia-sia
selama Ramadan 14.. yang akan segera lewat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar