Dalam
pengajian
wanita
bulan
ini
dinasehatkan kembali ijtihad
para
ulama Lembaga
Dakwah Islam
tentang
tata
cara
berpakaian
kaum
wanita, ibu-
ibu
dan
remaja
putri. Ijtihad ini merupakan penegasan dan penerapan syariat Islam yang sudah ada dan dimaksudkan untuk menghidupkan peraturan agama Islam tentang tata cara berbusana Muslimah yang benar di kalangan jamaah wanita Lembaga Dakwah Islam. Dewasa ini banyak mode busana Muslimah dan tata cara berpakaian yang menarik ditawarkan, namun tidak semuanya sesuai dengan peraturan Alloh dan Rasul yang tercantum dalam Al Quran & Al Hadits. Bagi kaum wanita Muslimah, berpakaian bukanlah sekedar mengikuti mode atau tren yang berlaku di masyarakat atau hanya sekedar budaya atau kebiasaan berbusana Muslimah. Namun tata cara berpakaian merupakan bagian dari ibadah menjalankan perintah Alloh dan Rasulullah SAW yang ada sangsinya kelak di akhirat. Berpakaian Muslimah dengan benar, disamping wujud iman dan taqwa kaum wanita kepada Allah juga dapat mencegah pelanggaran dan kemaksiatan karena tubuh wanita yang menonjol akan cenderung menarik perhatian lawan jenis. Dengan menutup aurat seluruh tubuh, para perempuan akan lebih disegani dan terjaga kehormatannya. Untuk itu jamaah wanita Lembaga Dakwah Islam, diharapkan dapat memahami peraturan Alloh & Rasululloh serta ijtihad para ulama tentang tata cara berbusana yang benar menurut peraturan agama Islam agar tidak salah memilih busana Muslimah yang justru menyimpang dari ketentuan agama. Sesuai dengan tuntunan Alloh dan Rasululloh dalam Quran & Hadits , para ulama Lembaga Dakwah Islam menggariskan tata cara berpakaian yang benar bagi jamaah wanita, ibu-ibu dan remaja putri sebagai berikut:
1. Pakaian wanita Muslimah harus menutupi aurat secara baik, rapi dan sopan . Pada prinsipnya semua bagian tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangannya . Pakaian bisa menerus dari atas berupa long dress sampai menutup mata kaki. Atau pakaian bagian atas sampai lutut dan pakaian bawah berupa rok atau kulot longgar, tidak ketat sampai menutup mata kaki. ﻞُﻗَﻭ ِﺕﺎَﻨِﻣْﺆُﻤْﻠِّﻟ َﻦْﻀُﻀْﻐَﻳ ْﻦِﻣَّﻦِﻫِﺭﺎَﺼْﺑَﺃ َﻦْﻈَﻔْﺤَﻳَﻭ َّﻦُﻬَﺟﻭُﺮُﻓ ﺎَﻟَﻭ َﻦﻳِﺪْﺒُﻳ َّﻦُﻬَﺘَﻨﻳِﺯ ﺎَّﻟِﺇ ﺎَﻣ َﺮَﻬَﻇ ﺎَﻬْﻨِﻣَﻦْﺑِﺮْﻀَﻴْﻟَﻭ َّﻦِﻫِﺮُﻤُﺨِﺑ ﻰَﻠَﻋ َّﻦِﻬِﺑﻮُﻴُﺟ ﺎَﻟَﻭ َﻦﻳِﺪْﺒُﻳ َّﻦُﻬَﺘَﻨﻳِﺯ ﺎَّﻟِﺇَّﻦِﻬِﺘَﻟﻮُﻌُﺒِﻟ ْﻭَﺃ َّﻦِﻬِﺋﺎَﺑﺁ ْﻭَﺃ ﺀﺎَﺑﺁ َّﻦِﻬِﺘَﻟﻮُﻌُﺑ ْﻭَﺃ َّﻦِﻬِﺋﺎَﻨْﺑَﺃ ْﻭَﺃ ﺀﺎَﻨْﺑَﺃ َّﻦِﻬِﺘَﻟﻮُﻌُﺑ ْﻭَﺃ َّﻦِﻬِﻧﺍَﻮْﺧِﺇ ْﻭَﺃ ﻲِﻨَﺑ َّﻦِﻬِﻧﺍَﻮْﺧِﺇ ْﻭَﺃ ﻲِﻨَﺑ َّﻦِﻬِﺗﺍَﻮَﺧَﺃ ْﻭَﺃ َّﻦِﻬِﺋﺎَﺴِﻧ ْﻭَﺃ ﺎَﻣ ْﺖَﻜَﻠَﻣ َّﻦُﻬُﻧﺎَﻤْﻳَﺃ ِﻭَﺃ َﻦﻴِﻌِﺑﺎَّﺘﻟﺍ ِﺮْﻴَﻏ ﻲِﻟْﻭُﺃ ِﺔَﺑْﺭِﺈْﻟﺍ َﻦِﻣ ِﻝﺎَﺟِّﺮﻟﺍ ِﻭَﺃ ِﻞْﻔِّﻄﻟﺍ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ْﻢَﻟ ﺍﻭُﺮَﻬْﻈَﻳ ﻰَﻠَﻋ ِﺕﺍَﺭْﻮَﻋ ﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺍ ﺎَﻟَﻭ َﻦْﺑِﺮْﻀَﻳ َّﻦِﻬِﻠُﺟْﺭَﺄِﺑ َﻢَﻠْﻌُﻴِﻟ ﺎَﻣ َﻦﻴِﻔْﺨُﻳ ﻦِﻣ َّﻦِﻬِﺘَﻨﻳِﺯ ﺍﻮُﺑﻮُﺗَﻭ ﻰَﻟِﺇ ِﻪَّﻠﻟﺍ ﺎًﻌﻴِﻤَﺟ ﺎَﻬُّﻳَﺃ َﻥﻮُﻨِﻣْﺆُﻤْﻟﺍ ْﻢُﻜَّﻠَﻌَﻟ َﻥﻮُﺤِﻠْﻔُﺗ * ﺓﺭﻮﺳ ﺭﻮﻨﻟﺍ ٣١ Allah yang Maha Luhur berfirman,” Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya. Al Quran Surat Annur ayat 31 ﻝﺎﻗﻭ ﺶﻤﻋﻷﺍ ﻦﻋ ﺪﻴﻌﺳ ﻦﺑ ﺮﻴﺒﺟ ﻦﻋ ﻦﺑﺍ ﺱﺎﺒﻋ : َﻻَﻭ َﻦﻳﺬْﺒُﻳ َّﻦُﻬَﺘَﻨﻳٍﺯ َّﻻِﺇ َﺎﻣ َﺮَﻬَﻇ ﺎَﻬْﻨِﻣ ﻝﺎﻗ : ﺎَﻬَﻬْﺟَﻭ ﺎَﻬْﻴَﻔَﻛَﻭ َﻢَﺗﺎَﺨْﻟﺍَﻭ * ﺮﻴﺜﻛ ﻦﺑﺍ ﺮﻴﺴﻔﺗ ‘Amas bercerita dari Said bin Jabbar dari Ibnu Abbas,“Janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali yang tampak darinya”, Abbas berkata ,”Wajahnya dan kedua telapak tangannya dan cincinnya”. Tafsir Ibnu Kathir ْﻦَﻋ َﺔَﺸِﺋﺎَﻋ ﻲِﺿَﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﺎَﻬْﻨَﻋ َّﻥﺃ ْﺄَﻤْﺳَﺃ َﺖْﻨِﺑ ﻲِﺑَﺃ ٍﺮﻜَﺑ ْﺖَﻠَﺧَﺩ ﻰَﻠَﻋ ِﻝﻮُﺳَﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ﺎَﻬْﻴَﻠَﻋَﻭ ٌﺏﺎَﻴِﺛ ٌﻖَﻗِﺭ َﺽَﺮْﻋَﺄَﻓ ﺎَﻬْﻨَﻋ ِﻝﻮُﺳَﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ َﻝﺎَﻗَﻭ ﺎَﻳ ُﺀﺎَﻤْﺳَﺃ َّﻥِﺇ َﺓَﺃﺮَﻤْﻟﺍ ﺍَﺫِﺇ ْﺖَﻐَﻠَﺑ َﺾْﻴِﺤَﻤْﻟﺍ ْﻢَﻟ ْﺢُﻠْﺼَﺗ ْﻥَﺃ ﻯَﺮُﻳ ﺎَﻬْﻨِﻣ ﺎّﻟِﺇ ﺍَﺬَﻫ َﻭ ﺍَﺬَﻫ َﺭﺎَﺷَﺃَﻭ ﻰَﻟِﺇ ِﻪِﻬْﺟَﻭ ِﻪْﻴَّﻔَﻛَﻭ ’ َﻝﺎَﻗ ﻮﺑﺍ ﺩﻭﺍﺩ ﺍﺬﻫ ﻞﺳﺮﻣ ﺪﻟﺎﺧ ﻦﺑ ﻚﻳﺭُﺩ ﻢﻟ ﻙﺭﺪﻳ َﺔَﺸِﺋﺎَﻋ ﻲِﺿَﺭ ﺎَﻬْﻨَﻋ ﻪﻠﻟﺍ * ﺩﻭﺍﺩ ﻮﺑﺍ ﻩﺍﻭﺭ Dari 'Aisah radhiyallahu ‘anha,” Sesungguhnya Asma’ binti Abi Bakar masuk pada Rasulullah SAW dan dia (Asma’) memakai pakaian tipis maka Rasulullah SAW berpaling darinya dan bersabda: “Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu ketika sudah baligh tidak pantas (tidak boleh) terlihat darinya (anggota badannya) kecuali ini dan ini dan Nabi isyaroh pada wajah dan telapak tangannya.
Abu Dawud berkata: hadits ini mursal karena Kholid bin Darik tidak berjumpa dengan A’isah.
Keterangan : Walaupun hadits ini mursal namun muatannya (isi haditsnya) SHOHIH sesuai dengan kefahaman sahabat Ibnu 'Abaas dan sesuai dengan dalil-
dalil lain yang lebih shohih bahwa wajah dan kedua telapak tangan itu boleh kelihatan. َّﻥِﺇ َﻦْﺑﺍ ٍﺱﺎّﺒَﻋ ُﻩَﺮَﺒْﺧَﺃ ّﻥَﺃ ًﺓَﺃَﺮْﻣِﺇ ْﻦِﻣ َﻢَﻌْﺜَﺧ ْﺖَﻔَﺘْﺳِﺍ ﻰَﻠَﻋ ِﻝﻮُﺳَﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ﻲِﻓ ِﺔَّﺠَﺣ ِﻉﺍَﺩَﻮْﻟﺍ ُﻞْﻀَﻔْﻟﺍﻭ ُﻦْﺑ ٍﺱﺎَّﺒَﻋ ُﻒِﻳﺩَﺭ ِﻝﻮُﺳَﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ْﺖَﻠَﻘَﻓ ﺎَﻳ ِﻝﻮُﺳَﺭ ﻪﻠﻟﺍ َّﻥْﺇ َﺔَﻀْﻳِﺮَﻓ ِﻪﻠﻟﺍ ﻲِﻓ ِّﺞَﺤْﻟﺍ ﻰَﻠَﻋ ِﻩِﺩﺎَﺒِﻋ ْﺖَﻛَﺭْﺩَﺃ ﻲِﺑَﺃ ﺎًﺨْﻴَﺷ ﺍًﺮْﻴِﺒَﻛ َﻻ ﻱِﻮَﺘْﺸَﻳ ﻰَﻠَﻋ ٍﺔَﻠِﺣﺍَّﺮﻟﺍ ْﻞَﻬَﻓ ْﻲَﻀْﻘَﻳ ُﻪْﻨَﻋ ْﻥَﺃ َّﺦُﺣَﺃ ؟ُﻪْﻨَﻋ َﻝﺎَﻘَﻓ ﺎَﻬَﻟ ِﻝﻮُﺳَﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ْﻢَﻌَﻧ َﺪَﺧﺄَﻓ ُﻞْﻀَﻔﻟﺍ ُﻦْﺑ ٍﺲَﺒَﻋ ُﺖِﻔَﺘْﻠَﻳ ﺎَﻬْﻴَﻟِﺇ ِﺖَﻧﺎَﻛَﻭ ًﺓَﺃَﺮْﻣﺍ َﺀﺎَﻨْﺴَﺣ َﺪَﺧَﺃَﻭ ِﻝﻮُﺳَﺭ ﻪﻠﻟﺍ ﻰَّﻠَﺻ ُﻪﻠﻟﺍ ِﻪْﻴَﻠَﻋ َﻢَّﻠَﺳَﻭ ُﻞْﻀَﻔْﻟﺍ َﻝَّﻮَﺤَﻓ ُﻪَﻬْﺟَﻭ َﻦِﻣ ِّﻖِّﺸﻟﺍ ِﺮﻀﺧْﻵﺍ * ﻩﺍﻭﺭ ﻲﺋﺎﺴﻨﻟﺍ ﻆﻔﻠﻟﺍﻭ ﻪﻟ ﻢﻠﺴﻣﻭ ﻱﺭﺎﺨﺒﻟﺍﻭ Sesungguhnya Ibnu ‘Abas memberi kabar kepada Sulaiman Bin Yasar bahwa ada seorang wanita dari daerah Khotsama minta fatwa kepada Rasulullohi SAW pada waktu haji wada’ (pada waktu itu Rasulullah SAW memboncengkan Fadhil Ibnu ‘Abaas), wahai Rasululloh sesungguhnya perintah wajib dari Alloh kepada hambanya tentang haji jatuh kepada bapak saya yang telah tua renta yang tidak bisa naik kendaraan, apakah saya boleh mewakili haji bapak saya tersebut? Maka Rasululloh SAW menjawab,” YA”. Maka Fadhil bin ‘Abaas melihat wanita tersebut dan wanita itu cantik. Lalu Rasululloh SAW memalingkan wajah Fadhil bun ‘Abaas ke arah yang lain. Keterangan : Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang bertanya itu tidak memakai cadar, sehingga sahabat Fadhil bin ‘Abaas bisa melihat kecantikannya.
2. Pakaian bersifat longgar , tidak ketat (press body ) dan tidak tampak lekuk - lekuk tubuhnya .
3. Kerudung menjuntai menutup leher , pundak dan bagian dada sedangkan lengan baju sampai pergelangan tangan .
4. Kain pakaian tidak transparan , tidak tembus pandang . CONTOH PAKAIAN WANITA MUSLIMAH YANG TIDAK BENAR DIPOSKAN *DAKWAH ISLAM , *IJTIHAD ULAMA Lembaga Dakwah Islam, Sidoarjo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar